Segera Isi SPT Tahunan, Simak Alurnya di Sini, Dibuka hingga 31 Maret 2020
Simak alur mengisi SPT Pajak Tahunan kalian, dapat secara online lewat aplikasi DJP Online hingga bentuk SPT Elektronik, dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wulan Kurnia Putri
![Segera Isi SPT Tahunan, Simak Alurnya di Sini, Dibuka hingga 31 Maret 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/spt-tahunanonline-pajakcom.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak menjadi kewajiban perusahaan atau badan sejenis dan pribadi itu sendiri.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi sendiri adalah setiap tanggal 31 Maret 2020.
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini
Untuk diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
Dikutip dari online-pajak.com, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Baca: Jangan Lupa, Pelaporan Terakhir SPT Tahunan 2020 Via Online 31 Maret, Sudah Tahu Caranya?
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:
Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca: Laporan SPT Tahunan Dilakukan secara Online, Berikut Cara Pengisiannya
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya
Mengisi SPT Pajak Tahunan