Jubir Serikat Buruh Sebut 13 Buruh AICE Keguguran, AICE Klaim Telah Perhatikan Kesehatan Buruh Hamil
Jubir F-SEDAR mengatakan dalam satu tahun terdapat 20 buruh perempuan yang tidak dapat melahirkan bayinya dengan selamat.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Aice Indonesia, PT Alpen Food Industry (AFI) angkat bicara terkait aksi mogok kerja sekitar 600 buruh es krim AICE yang dilakukan sejak 22 Februari 2020.
Dalam aksi ini, beban kerja berat terhadap buruh hamil hingga menyebabkan keguguran menjadi poin yang krusial.
Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah mengatakan, dalam satu tahun terdapat 20 buruh perempuan yang tidak dapat melahirkan bayinya dengan selamat.
Baca: Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siapkan Sejumlah Langkah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
"Waktu itu kita nemuin pas 2019, awalnya 13 kasus keguguran dan 5 kasus bayi yang dilahirkan itu meninggal," ungkap Sarinah saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/2/2020).
"Kemarin ada kejadian lagi 2, jadi ada 20 kasus yang kami data," tambahnya.
Menurut Sarinah, buruh di PT AFI baru mendapatkan keringanan kerja setelah usia kandungannya mencapai tujuh bulan.
Ketika usia kehamilan sudah mencapai tujuh bulan, buruh diperbolehkan bekerja non shift dengan waktu kerja siang hari saja.
"Ibu hamil di Alpen (PT AFI) itu kalau usia kandungannya udah 7 bulan, udah tinggi, udah besar perutnya, baru dikasih non shift, bukan cuti loh, dan boleh kerja cuman siang hari aja," kata Sarinah.
"Sementara kita kan tahu, usia kandungan rentan itu nggak cuma usia tujuh bulan tapi juga masa awal kehamilan atau trimester pertama itu juga sangat rentan," sambungnya.
Menurut Sarinah, hal ini lah yang mengakibatkan tingginya kasus keguguran buruh di PT AFI.
Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Pihaknya pun telah melaporkan kasus ini pada perusahaan dan pengawas.
Namun, Sarinah menilai respons pengawas terlalu lambat.
"Sudah kita laporkan dari bulan November tapi pengawas baru datang Februari 2020 ini, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Kabupaten Bekasi lamban banget," ujarnya.
Aice Klaim Perhatikan Kesehatan Karyawan Hamil
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audrey Halomoan Siagian meyakini pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut memuat larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00).
Baca: AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar
Namun hal itu hanya berlaku bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya untuk bekerja pada shift malam.
Sementara, jika tidak ada risiko kandungan maka pelarangan itu tidak berlaku.
Kendati demikian, pasal yang sama mewajibkan perusahaan memberi buruh perempuan yang bekerja shift malam dengan makanan bergizi.
"Kami sudah lakukan itu."
"Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," ujarnya.
Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha
Tak hanya itu, menurut Simon, setiap dua minggu sekali PT AFI mendatangkan bidan.
Mereka juga menyediakan pelayanan perawat dan dokter di unit pelayanan kesehatan setiap harinya untuk memastikan kesehatan buruh, termasuk buruh hamil.
Berdasarkan catatan perusahaan, terdapat 14 dari 91 buruh hamil yang mengalami keguguran.
Angka itu dinilai cukup tinggi.
Oleh karena itu, manajemen memutuskan untuk melakukan Medical Check Up oleh RS Omni khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.
Menurut Simon, pihak rumah sakit mendapati bahwa keguguran tidak berkaitan dengan kondisi kerja.
Terlebih, perusahaan juga telah memindahkan sementara tugas mereka dari posisi yang dilarang.
Baca: Pemerintah Ungkap 285 Ribu Buruh Terkena PHK dan Ada 11 Juta Orang Menganggur
Adapun posisi yang dilarang dalam ketentuan undang-undang adalah tugas dalam posisi berdiri, posisi yang bersentuhan dengan mesin yang bergetar, dan posisi yang membuat mereka mengangkat benda berat.
"Kami pastikan semua pekerja hamil bekerja sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aice Klaim Perhatikan Kesehatan Karyawan Hamil"
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Nabilla Tashandra)