Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered

Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai perwakilan dari dua bank terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (27/2/2020).

Ketiga orang tersebut merupakan perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered.

"Sampai dengan hari ini petugas bank yang diminta data rekening bank sebanyak 30 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 28-29 Februari 2020, Hujan Lebat hingga Petir Terjadi di Jateng

Baca: Model Jenggot dan Kumis Pria Ternyata Bisa Memungkinkan Seseorang Tertular Virus Corona, Apa Saja?

Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset para tersangka serta transaksi jual beli saham dalam kasus tersebut.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa total 19 saksi terkait perkara Jiwasraya pada hari ini.

Salah satu saksi adalah Teddy Tjokrosaputro yang merupakan saudara tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, penyidik juga memeriksa pegawai Benny Tjokro bernama Sopiah serta Jumiah selaku sekretaris PT Hanson International.

Berita Rekomendasi

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telusuri Aset Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas