Berkaca pada Kasus Jiwasraya, Pengamat Sarankan Pengawasan BUMN Harus Diperkuat
Ia juga meminta, pengawasan ketat terus dilakukan baik di level industri, Kementerian BUMN dan BPK untuk bisa serius dan berjalan optimal
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bergulirnya kasus Jiwasraya dinilai bisa menyadarkan publik bahwa aset perusahaan BUMN bisa menjadi bancakan oleh beberapa oknum untuk kepentingan segelintir orang.
Tak heran, kasus Jiwasraya diharapkan bisa diusut hingga ke akarnya.
Pengamat BUMN dari Lembaga manajemen FEB UI Toto Pranoto menilai rekam jejak seluruh BUMN perlu dicek ulang. Hal tersebut bertujuan agar kasus seperti Jiwasraya tak terulang lagi.
Baca: Inas Usulkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Dipisah
"Jangan sampai jadi preseden buruk imbas ke BUMN lain. Saya rasa kasus ini jangan cuma berhenti di lima orang pengurus Jiwasraya yang ditangkap, tapi usut hingga ke akar dan kecurigaan lainnya," kata Toto dalam keterangannya, Senin (2/2/2020).
Ia bilang, pemeriksaan saat ini masih kepada para tersangka manipulasi investasi dan pelaku trading saham. Belum sampai pada level siapa saja penerima dana manipulasi tersebut.
Baca: Arema Bikin Gol Cepat ke Gawang Persikabo 1973 Bikin Konsentrasi Pemain Bubar kata Alex Dos Santos
"Padahal sudah sejak awal Jiwasraya telah di-warning oleh lembaga pengawas dalam hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kenapa pemilik membiarkan sehingga bisa terjadi penggelapan seperti sekarang?" herannya.
Ia juga meminta, pengawasan ketat terus dilakukan baik di level industri, Kementerian BUMN dan BPK untuk bisa serius dan berjalan optimal, guna mencegah hal serupa.
Bahkan Toto juga menyoroti perusahaan pelat merah lainnya yang mulai menunjukkan gelagat serupa. Hal itu bukti dari implementasi perusahaan soal Good Corporate Governance (GCG) yang tidak berjalan baik di internal BUMN.
"Alert system di lembaga pengawasan seperti OJK lebih ditingkatkan sehingga bisa langsung mendeteksi BUMN yang bermasalah. Terakhir, proses law enforcement di BUMN ditegakkan tanpa pandang bulu," pesan Toto.
Sementara Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan, akar masalah kasus Jiwasraya ini memang akibat ketidaktepatan pemegang saham dan manajemen lama dalam menentukan momentum sekaligus langkah penyelamatan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berujar, saat ini proses hukum Jiwasraya terus berlangsung. Sementara untuk pembayaran klaim nasabah, OJK sudah meminta kepada pengurus dan pemilik untuk segera diselesaikan perbaikannya.
Sejak 2018, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.
Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha,dan pencabutan 31 izin usaha.
Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Kasus Jiwasraya libatkan orang dalam, pengawasan BUMN dinilai harus diperkuat