Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ganggu Drainase, PT KCIC Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR

Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ganggu Drainase, PT KCIC Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Kementerian PUPR
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja melakukan proses pemasangan girder di lokasi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Bandung-Jakarta di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat (3/1/2020). Pemasangan girder atau balok beton seberat lebih kurang 900 ton dengan panjang lebih dari 15 meter itu, membutuhkan waktu sekitar dua hari. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARYA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menindaklanjuti rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang meminta proyek ini diselesaikan tepat waktu.

"Saya sudah meminta PR KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat dilanjutkan dan dapat selesai tepat waktu," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta – Cikampek.

Ada enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi, diantaranya pembangunan proyek Kereta Api (KA) Cepat Jakarta – Bandung, kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol.

Baca: Vietnam Berhasil Sembuhkan 156 Pasien Positif Corona, Ini Rahasianya

Proyek ini juga mengganggu drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan tol, serta menimbulkan genangan air, kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.

Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon

Dirut KCIC Chandra Dwiputra mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

BERITA TERKAIT

"Kami telah menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141," ujar Chandra.

Chandra menyebutkan, pihaknya telah melengkapi setiap bukaan jalan tol dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone.

"Kami juga melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air," kata Chandra.

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas