Launcher.id Klarifikasi Tuduhan Catut 3 Nama Fintech Lending
Tuduhan yang dilayangkan pada 20 Februari 2020 lalu atas dugaan pencatutan nama tiga anggota asosiasi dalam website perusahaan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter: Maizal Walfajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sinergi Konsultasi Indonesia (Launcher.id) selaku konsultan hukum yang berkonsentrasi pada perusahaan berbasis bisnis digital, mengumumkan klarifikasinya atas tuduhan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Tuduhan yang dilayangkan pada 20 Februari 2020 lalu atas dugaan pencatutan nama tiga anggota asosiasi dalam website perusahaan.
AFPI menyatakan bahwa Launcher.ID telah menyalahgunakan logo dan nama tiga perusahaan fintech lending (P2P) yang merupakan anggota AFPI yaitu, Crowdo, Mekar, dan PinjamDuit, ke dalam website Launcher.ID.
“Menjawab masalah penyalahgunaan logo dan nama perusahaan, kami telah mengirimkan surat jawaban, baik secara langsung maupun email, kepada ketiga pelaku fintech lending (P2P) ini sejak 13 Desember 2019," ujar Rahmat Adrian, Managing Director dari Launcher.ID dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2020) seperti dilansir Kontan.
Baca: Vietnam Berhasil Sembuhkan 156 Pasien Positif Corona, Ini Rahasianya
Rahmat menjelaskan, surat tersebut juga sudah dilampirkan oleh pihaknya langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga regulator resmi.
"Dan sejak saat itu kami telah menghilangkan logo dan nama perusahaan tersebut dari website kami dan telah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut sebagai bentuk jalan tengah dari permasalahan ini,” kata Rahmat Adrian.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Hindari 2 Tempat Hiburan Ini, Mana Saja?
Dia menambahkan, sebagai upaya klarifikasi yang lebih jauh, sejak pernyataan resmi AFPI tersebut, Launcher.ID juga telah melakukan klarifikasi kepada AFPI pada tanggal 22 Februari 2020.
Dalam klarifikasinya, pihak Launcher.ID memaparkan kesalahpahaman tersebut telah diselesaikan dengan pihak-pihak perusahaan fintech lending (P2P) terkait sejak akhir 2019 silam.
“Dalam hal ini, kami sangat memahami peran AFPI sebagai asosiasi yang mewadahi perusahaan P2P agar dapat menjalankan praktik inklusi keuangan yang terjamin di Indonesia."
"Karenanya, isi dari siaran pers yang dikeluarkan oleh AFPI pada tanggal 20 Februari 2020 menjadi suatu keterbukaan informasi yang dilakukan AFPI, sebagaimana fungsi asosiasi untuk selalu mengayomi dan mengedukasi setiap anggotanya,” tambah Alifia Putri, salah satu founder Launcher.ID.
Lebih lanjut, Launcher.id memahami bahwa yang terjadi masih dalam koridor business practice namun memang perlu koordinasi dan komunikasi lebih lanjut yang perlu dibangun dengan para pihak yang bersangkutan.
Launcher.ID akan mendukung upaya AFPI demi terciptanya iklim yang sehat dan dapat menciptakan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel dari setiap stakeholder yang terlibat dalam industri ini, termasuk Launcher.ID sebagai jasa penunjang dalam industri ini.
Baca: BREAKING NEWS Rapat di Istana, Sri Mulyani Kaji Insentif Pajak Industri
Didirikan sejak awal 2019, Launcher.ID didirikan oleh Rahmat Adrian, Rafif Rizqullah, dan Alifia Putri. Launcher.ID menyediakan layanan market entry services yang berkonsentrasi pada industri digital business, khususnya untuk memberikan nilai tambah kepada perusahaan-perusahaan UMKM di Indonesia dalam memulai bisnisnya di Indonesia.
Launcher.ID menyadari bahwa setiap perusahaan yang baru merintis tentunya membutuhkan banyak bimbingan, baik dari segi teknis, biaya, maupun teknologi.
Sebagai bagian dari ekosistemfintech lending (P2P), pada 12 Februari 2020, Launcher.ID menghadiri undangan Sosialisasi dan Diskusi Peningkatan Kualitas P2PL yang digelar oleh OJK sebagai bentuk partisipasi jasa penunjang dalam mendorong ekosistem fintech lending (P2P) yang kondusif di Indonesia.
Untuk memajukan startup dan UMKM di Indonesia, Launcher.ID juga menghadirkan berbagai nilai tambah dalam fiturnya antara lain Dedicated Dashboard yang pada saat ini sedang dalam tahap development untuk mempermudah proses awal pendirian dan pemeliharaan dokumen perusahaan, seperti business incorporation, perizinan sektor, dan pendaftaran properti intelektual.
“Kami sadar aspek-aspek perizinan ini menjadi tantangan tersendiri bagi startup dan UMKM dalam menjalankan bisnisnya. Dengan menghadirkan teknologi ke dalam prosesnya, kami memberikan kemudahan bagi mereka sehingga startup lokal dan UMKM dapat terus berkompetisi secara global untuk menghadapi perkembangan pasar yang dinamis,” tambah Rahmat Adrian.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Dituduh catut tiga nama fintech lending, begini klarifikasi Launcher.id