Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya

Berikut langkah lapor SPT Tahunan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2020 agar tidak dikenakan sanksi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret.

Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca: Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya. (Tangkap layar pajak.go.id)

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Berita Rekomendasi

Wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Formulir pengajuan EFIN DJP Online.
Formulir pengajuan EFIN DJP Online. (pajak.go.id)

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas