Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya
Berikut langkah lapor SPT Tahunan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2020 agar tidak dikenakan sanksi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca: Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa
Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.