Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mogok Buruh Pabrik Es Krim Aice: Perusahaan Minta Penyelesaian Bipartit, Pekerja Tripartit

Menurut pihak PT AFI, jawaban tertulis SGBBI menyatakan masalah akan diselesaikan secara Tripartit melalui forum mediasi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mogok Buruh Pabrik Es Krim Aice: Perusahaan Minta Penyelesaian Bipartit, Pekerja Tripartit
YOUTUBE
Produk es krim Aice 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Alpen Food Industry (PT AFI) menyatakan telah surat pemberitahuan mogok kerja yang diajukan oleh Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) tidak sah.

Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan Siagian mengatakan, isi pemberitahuan mogok massal tersebut tidak sah karena menurutnya tidak pernah ada jalan buntu terkait tentang sengketa perusahaan dengan sejumlah buruh.

Simon menyatakan, proses bipartit masih berlangsung dan PT AFI masih bersedia berunding mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah atau Kepmen 232/2003.

"Sudah terjadi lima kali Bipartit yang menghasilkan risalah dan kesimpulannya. Tidak ada pernyataan bahwa perusahaan menolak untuk dilakukan perundingan," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca: UD Trucks Serah Terima 64 Unit Truk Quester ABS ke Pelanggan Loyal Trans Migasindo

Simon mengklaim, sampai surat pemberitahuan mogok disampaikan SGBBI untuk aksi mogok massal pertama, yakni tanggal 20, 21 dan 23 Desember 2019, perusahaan mengundang SGBBI untuk berdialog lewat Bipartit.

Baca: Lebih Dekat dengan Fighter FN61FL HD 6x2, Andalan Baru KTB di Truk Kargo dan Logistik

"Namun jawaban tertulis SGBBI menyatakan akan diselesaikan secara Tripartit melalui forum mediasi," katanya.

Simon menyatakan, manajemen PT AFI juga sudah melakukan pemanggilan kepada buruh pelaku mogok massal agar kembali bekerja 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari.

Berita Rekomendasi

Pemanggilan dilakukan secara tertulis.

"Aice akan memberikan kompensasi berupa uang penggantian hak. Semua akan disesuaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Simon.

Mengutip CNN Indonesia, PT AFI telah melakukan PHK terhadap sekitar 620 karyawan yang terdiri dari karyawan tetap 595 orang, karyawan kontrak 22 orang dan pekerja outsourcing (alih daya) 3 orang.

Baca: New Carry Luxury, Varian Termewah Pick Up Suzuki Mengaspal di GIICOMVEC 2020

Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah mengatakan, mereka di-PHK lantaran perusahaan menilai para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah.

Aksi mogok tersebut dilakukan pada 21 sampai 28 Februari 2020.

"Mereka menganggap (mogok) kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan deadlock (jalan buntu). Tetapi, menurut kami selama ini perusahaan keliru menginterpretasikan frasa 'mengalami jalan buntu'," sebut Sarinah, Kamis (6/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas