Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Grab dan Gojek Janji Jalankan Aturan Tarif Baru Ojek Online

Penyedia layanan transportasi online seperti Grab dan Gojek mengatakan akan mengikuti aturan baru pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Grab dan Gojek Janji Jalankan Aturan Tarif Baru Ojek Online
Grab Indonesia
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif ojek online di wilayah Jabodetabek, akan mengalami kenaikan sebesar Rp 250 per kilometer untuk tarif batas bawah dan Rp 150 per kilometer untuk batas atas, yang akan berlaku 16 Maret mendatang.

Hal ini disampaikan hari ini (10/3/2020), oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub.

Menanggapi kenaikan ini, penyedia layanan transportasi online seperti Grab dan Gojek mengatakan akan mengikuti aturan baru pemerintah.

"Kami tentunya senantiasa akan mentaati aturan baru tersebut mengenai kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk transportasi online roda dua ini," ujar Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek, di Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer

Ia menambahkan, dengan kenaikan tarif ini Gojek pastinya akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna serta mitra, dan hal itu sudah Gojek lakukan jauh sebelum adanya kenaikan tarif.

Baca: Bursa Saham AS Ambles Karena Minyak, Donald Trump Salahkan Saudi dan Rusia

"Dalam hal keamanan kami telah menghadirkan fitur number masking, share trip dan layanan hotline untuk menjamin keamanan pengguna dan mitra driver kami," ujar Sinto. 

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

Berita Rekomendasi

Senada dengan Gojek, Head of Public Affairs Grab, Tri Sukma, juga menyambut baik kenaikan tarif ini dan diharapkan akan membeikan kesejahteraan kepada para mitra driver Grab.

"Tentunya kami juga akan melakukan monitoring setelah naiknya tarif ini, sehingga dapat melakukan evaluasi tanggapan driver dan pengguna mengenai hal ini," kata Tri.

Naiknya Mulai 16 Maret 

Budi menyatakan, dengan didasaran pada hal-hal tersebut maka perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama.

"Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” beber Dirjen Budi. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan kenaikan batas tarif atas dan bawah ini masih terjangkau untuk pengguna.

“Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan,” kata Tulus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas