Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Persiapan Angkutan Lebaran 2020, Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan rangkaian persiapan menjelang Angkutan Lebaran 2020.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Persiapan Angkutan Lebaran 2020, Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang
dok Kemenhub
Uji petik kelaiklautan dalam rangka persiapan menjelang Angkutan Lebaran 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan rangkaian persiapan menjelang Angkutan Lebaran 2020.

Persiapan itu satu di antaranya uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang sesuai Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang.

“Instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

“Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing," kata Capt. Sudiono.

Baca: PSG vs Dortmund Liga Champions, Duel Tajam Haaland-Mbappe hingga Bualan Thomas Tuchel

Baca: VIRAL Foto Pablo Benua Nongkrong di Kafe, Suami Rey Utami: Itu Resmi, Saya Dikawal Polisi

Menurutnya, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik.

Uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau Hari Raya saja.

“Momentum lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi, tentunya perlu semakin memperketat pemeriksaan sehingga keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran lebih terjamin,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020.

Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi.

Capt. Sudiono mengaskan kepada para Kepala Kantor UPT wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2020.

“Bagi para Kepala UPT harus melaksanakan Instruksi ini agar penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2020 dapat berjalan aman, selamat, tertib dan nyaman," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas