Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Syarat Penangguhan 1 Tahun Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan

Cicilan Kendaraan untuk Pekerja Informal Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Begini Caranya.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Begini Syarat Penangguhan 1 Tahun Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan
Istimewa
Ilustrasi membayar cicilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Cicilan Kendaraan untuk Pekerja Informal Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Begini Caranya.

Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas