Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah Wabah Corona? Ini Cara Mengatasinya

OJK melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini

Editor: Sanusi
zoom-in Masih Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah Wabah Corona? Ini Cara Mengatasinya
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan Anda atau bahkan menarik objek leasing secara paksa. Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.

Untuk lebih jelas, begini cara menanganinya.

1. Klarifikasi ke Perusahaan

Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan. Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.

Baca: Singapura Turut Berduka atas Kepergian Ibunda Presiden Jokowi

Baca: Orang Tampak Sehat Tanpa Gejala Berpeluang Tularkan Covid-19 Lebih Masif, Tetaplah di Rumah

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Berita Rekomendasi

Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran. Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona, sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.

Baca: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis Tangani Covid-19

Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum. Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.

2. Harus Proaktif

Saat ini, OJK memang meminta perusahaan leasing menghentikan sementara penarikan kendaraan. Sebab ini salah satu cara untuk segera bisa membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

Namun, Anda harus tetap proaktif alias tidak tinggal diam. Anda harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi alias kelonggaran (penundaan pembayaran).

"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas