Update Harga Emas Hari Ini 26 Maret 2020, Capai Rp 924 Ribu per Gram, Berikut Rinciannya
Simak Update Harga Emas Hari Ini 26 Maret 2020, Capai Rp 924 Ribu per Gram, Berikut Rinciannya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mencapai Rp 924.000 per gram.
Harga tersebut telah mengalami kenaikan Rp 5.000 dari update harga emas terakhir.
Perubahan harga emas tersebut telah diupdate pada Kamis, (26/3/2020), pukul 08.51 WIB, melalui laman Logammulia.com.
Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan mencapai Rp 837.000 per gram.
Baca: Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Mencapai Rp 919 Ribu per Gram
Harga tersebut juga mengalami perubahan kenaikan Rp 1.000 dari harga buyback update terakhir.
Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dikutip Logammulia.com, berikut update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya.
1. Emas Batangan 0.5 gram - Rp 486.500
2. Emas Batangan 1 gram - Rp 924.000
3. Emas Batangan 2 gram - Rp 1.797.000
4. Emas Batangan 3 gram - Rp 2.674.000
5. Emas Batangan 5 gram - Rp 4.440.000
6. Emas Batangan 10 gram - Rp 8.815.000

7. Emas Batangan 25 gram - Rp 21.930.000
8. Emas Batangan 50 gram - Rp 43.785.000
9. Emas Batangan 100 gram - Rp 87.500.000
10. Emas Batangan 250 gram - Rp 218.500.000
11. Emas Batangan 500 gram - Rp 436.800.000
12. Emas Batangan 1000 gram - Rp 873.600.000
Harga emas batangan tersebut dikenakan PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
*Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Impor 170 Ribu Ton Daging Kerbau untuk Stabilkan Harga Daging Sapi
Baca: Karena Corona, Harga Ayam Potong di Ciamis Anjlok, Sekilo Hanya Rp 13.500
Dilengkapi dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram sampai dengan pecahan 100 gram).
Sebelum membelinya, pastikan terlebih dahulu bahwa kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Cara Pembelian
1. Membuat Akun
Untuk bertransaksi melalui logammulia.com, pelanggan diharuskan membuat akun terlebih dahulu atau mendaftarkan diri dengan klik menu Masuk / Daftar di pojok kanan atas.
2. Pilih Produk
Klik menu Emas Batangan dan pilih Beli Emas.
Harga emas mengacu pada lokasi yang dipilih, pastikan Anda memilih lokasi tujuan terdekat dengan klik Ubah Lokasi.
Cari produk yang anda butuhkan, masukkan jumlah yang diinginkan dan klik Tambahkan ke Keranjang.
Semua produk adalah Ready Stok dan dapat berubah sewaktu waktu.
3. Cek Keranjang Belanja
Klik menu Keranjang di pojok kanan atas untuk melihat kembali detail pesanan Anda.
Kemudian klik Check Out Now untuk lanjut ke pengiriman atau Kembali Belanja untuk melanjutkan belanja.

4. Pilih Pengiriman dan Metode Pembayaran
Untuk pembelian online hanya melayani pengiriman ke alamat pelanggan.
Pelanggan dapat menambahkan alamat baru.
Pembayaran menggunakan virtual account (VA) dengan masa berlaku 45 menit setelah konfirmasi pesanan.
Dengan VA Pelanggan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran, namun jika pembayaran melewati batas waktu tersebut dianggap batal.
5. Konfirmasi Pesanan
Periksa kembali pesanan, untuk proses lanjut silakan klik Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan Logam Mulia dan Bayar Sekarang.
Pelanggan akan menerima email notifikasi berisi detail pesanan dan petunjuk pembayaran.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)