Debitur Tak Perlu Datang ke Bank atau Leasing untuk Ajukan Keringanan Cicilan Kredit, Simak Caranya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk mengajukan keringanan cicilan kredit.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk mengajukan keringanan cicilan kredit.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan call center resmi.
Sementara itu, prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi 4 persyaratan minimal, pertama yakni terkena dampak virus corona atau Covid-19.
"Nilai kredit atau leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR)," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin malam.
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
Baca: Tanggapan Jonatan Christie Ditundanya Olimpade Tokyo 2020: untuk Kebaikan & Kesehatan Semua Manusia
Baca: Bamsoet Layat Almarhumah Ibunda Jokowi
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Sekar menambahkan, bagi debitur yang tidak termasuk 4 poin tersebut maka bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit.
"Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka," ujarnya.