BREAKING NEWS Mulai Petang Ini Bus AKAP dan Bus Pariwisata dari Jabodetabek Dilarang Beroperasi
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi mengatakan penghentian operasional berlaku Senin, 30 Maret 2020 mulai pukul 18.00 WIB.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang beroperasi bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi siang tadi mengatakan penghentian operasional berlaku Senin, 30 Maret 2020 mulai pukul 18.00 WIB.
"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek," ujarnya.
Kebijakan penghentian operasional ini disebut tindak lanjut Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona.
Dishub DKI juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR terkait kebijakan ini.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
Dia menyatakan, tujuan diterbitkannya larangan ini adalah untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.
Baca: Cegah Corona Masuk Sumbar, Bus PO MPM Berhenti Beroperasi, Uang Tiket Dikembalikan
Syafrin Liputo juga menjelaskan, larangan beroperasi tersebut diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu sore kemarin.
Pihaknya berharap, melalui penerbitan larangan tersebut, penyebaran virus corona diharapkan bisa dikendalikan terutama di wilayah DKI Jakarta.
Pengusaha bus Kecewa
Pengusaha transportasi bus antarkota yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyesalkan langkah pemerintah menghentikan sementara izin operasional trayek asal dan tujuan DKI Jakarta ini.
Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan yang dimintai tanggapannya menyatakan, kebijakan tersebut tebang pilih dan tidak adil karena hanya merugikan untuk angkutan bus saja.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
Dia menilai, pemerintah terlalu mengistimewakan maskapai yang tetap masih bisa beroperasi.
Baca: Gojek Shield, Teknologi Kecerdasan Buatan untuk Atasi Praktik Curang Aplikasi oleh Tuyul
“Airlines (maskapai) mengapa tidak dari kemarin ditutup duluan? Kalau memang tujuannya mencegah semakin meluasnya wabah covid-19,” tegas Sani, sapaannya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).
Sani menyebut surat larangan operasional bus AKAP, AJAB, dan Pariwisata juga tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan permasalahan.