Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Terbitkan Perppu Antisipasi Defisit Anggaran di Atas 3 Persen 

Presiden mengatakan Perppu tersebut sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Terbitkan Perppu Antisipasi Defisit Anggaran di Atas 3 Persen 
Kompas TV
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari strategi mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Virus Covid-19, presiden meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. 

Presiden mengatakan Perppu tersebut sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.

"Oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," kata Presiden dalam Konferensi Pers,  Selasa, (31/3/2020).

Baca: Buka Kafe Bareng Rekannya, Nastasha Rizky Akui Sepi Pembeli

Baca: Gubernur DKI Jamin Kebutuhan Bahan Pokok Aman Sampai Dua Bulan ke Depan

Presiden mengatakan bahwa relaksasi tersebut hanya untuk tiga tahun ke depan. Setelah 2022, Presiden berjanji defisit kembali ke angka minimal tiga persen.

"Relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023," katanya.

Presiden meminta DPR untuk mendukung pemerintah dengan menyetujui Perppu tersebut. Sehingga perppu dapat segera diundangkan. 

Berita Rekomendasi

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya. Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas