Relaksasi Kredit saat Pandemi Corona, Apa Keuntungannya bagi Industri Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
Sektor itu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 31 Maret 2020: 805.377 Kasus Aktif, 172.436 Sembuh
Baca: Polri: Penyemprotan Disinfektan Serentak di Seluruh Indonesia Berlangsung Lancar
Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kiryanto mengatakan, kebijakan stimulus dari OJK sangat berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.
Baca: Wapres Maruf Amin: Risiko Penularan Covid-19 Besar Sekali Kalau Mudik
"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kans bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi Covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujar Kiryanto ketika dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Dia menuturkan, melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah Covid-19 secepatnya.
"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," ujar Kiryanto.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, kebijakan ini positif, sehingga asosiasi siap membantu merealisasikan.
"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," ujar Suwandi.
Baca: Ari Lasso Kebingungan Turuti Permintaan Ojol karena Virus Corona: Jangan Masuk Dulu, di Luar Saja
Namun demikian, Suwandi juga berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Sebab, program ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus corona.
"Jujur itu penting, kalau memang yang benar-benar kena dampak (virus corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," tegas Suwandi.
Sebagai informasi, di dalam POJK tersebut disebutkan adanya kelonggaran atau relaksasi kredit maupun pembiayaan bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akbat penyebaran virus corona.
Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Relaksasi Kredit, Apa Untungnya untuk Nasabah dan Industri Keuangan?