Dampak Covid-19, Kementerian PUPR Siap Gulirkan Stimulus Fiskal Sektor Perumahan
PUPR mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga MBR
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini sebagai antisipasi dampak ekonomi akibat virus Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menjelaskan bentuk stimulus fiskal berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.
Baca: Bawaslu Minta Kemendagri Atur Pelantikan dan Mutasi Jabatan Akibat Penundaan Pilkada
Baca: Awal April, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp13 Ribu
Baca: Dampak Covid-19, Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri Tahun 2020 Dilakukan secara Online
"SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini tiga bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI,” kata Heri, Selasa (31/3/2020).
Kementerian PUPR, jelasnya, masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini.
Skema pembiayaan disiapkan antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Menurutnya, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.
Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.
"Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp 10 juta," ungkap Heri.
Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain dikatakan Heri, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.