Sri Mulyani Incar Pajak untuk Zoom dan Netflix karena Banyak Diakses Selama WFH
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengincar Netflix dan Zoom untuk dipungut pajak mereka karena sering digunakan selama pandemi virus corona.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Selama pandemi virus corona atau Covid-19 ini, para pekerja, pelajar, dan mahasiswa dihimbau untuk berkegiatan di rumah.
Para pekerja yang melakukan work from home (WFH), banyak yang menggunakan aplikasi Zoom untuk melakukan pertemuan secara online.
Atau bahkan para pelajar yang diliburkan untuk belajar di rumah, juga menggunakan aplikasi Zoom untuk melakukan pertemuan dengan guru atau bahkan dosen mereka.
Pemerintah di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Netflix dan Zoom.
Baca: Jokowi Pilih PSBB untuk Lawan Corona, Deputi IV KSP Jelaskan Mekanisme Penerapan di Daerah
Baca: Selama KLB Virus Corona, Kendaraan yang Telat Bayar Pajak Tidak Akan Didenda
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan lantaran virus corona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik.
Sebab, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik.
"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix."
"Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dikenai pajak."
"Namun demikian, pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Baca: Strategi Menkumham agar Rutan dan Lapas Bebas dari Virus Corona
Baca: Ajarkan Anak Mengerti Musibah, Ayu Azhari Jaga Stok Makanan Selama Wabah Virus Corona
Memberi Dampak Ekonomi
Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik, diatur di dalam Pasal (6) yang menyatakan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subyek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Sebelumnya, aturan mengenai pajak digital masuk ke Omnibus Law Perpajakan yang di awal tahun telah diserahkan pemerintah kepada DPR.
"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri."
"Juga untuk subyek pajak luar negeri yang didefinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zoom dan Netflix Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajaknya
(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.