Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbitkan Perppu 1/2020, Pemerintah Tambah Belanja APBN 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun

Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja diteken dan diterbitkan, mengacu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terbitkan Perppu 1/2020, Pemerintah Tambah Belanja APBN 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
BREAKING NEWS Jokowi Sebut Episentrum COVID-19 Bergeser dari China ke AS dan Eropa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan tiga bentuk perundang-undangan pada Selasa (31/3/2020) sebagai payung hukum dalam upaya penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.

Baca: Jokowi Teken Perppu untuk Jaga Kesehatan Masyarakat dan Perekonomian Nasional

Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja diteken dan diterbitkan, mengacu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi, dalam video conference, pada Selasa sore.

Dalam Perppu ini, pemerintah menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani dampak wabah ini.

Berita Rekomendasi

Tambahan anggaran ini diprioritaskan pada empat sektor.

Yang pertama adalah bidang Kesehatan sebesar Rp 75 Triliun dan diutamakan untui insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.

Lalu yang kedua, Perluasan Social Safety Net sebesar Rp 110 Triliun.

Kemudian yang ketiga, diprioritaskan untuk mendukung sektor Industri yakni sebesar Rp 70,1 Triliun, termasuk Pajak, Bea Masuk, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Serta yang keempat adalah dukungan terhadap pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 Triliun.

Baca: Respon Keputusan Pemerintah, karyawan Daihatsu Bergantian ke Pabrik dan Persingkat Waktu Produksi

Dalam video conferencenya, Jokowi juga berharap agar Perppu tersebut segera disahkan menjadi UU.

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan (Perppu ini) kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas