Berpotensi Hambat Investasi, Pemerintah Diminta Berhati-hati Turunkan Harga Gas
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan penurunan harga gas. Sebab, saat ini kondisi perekonomian sedang mengalami perlambatan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Misalnya seperti pendapatan produsen minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung investasi kegiatan pencarian migas.
“Saat ini harga minyak dunia rendah. Jangan sampai kebijakan ini membuat investor hulu migas tidak berniat untuk mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Baca: Langkah Mengisi Laporan SPT Tahunan, Akses Melalui Situs Resmi djponline.pajak.go.id
Baca: Perta Arun Gas Siap Pasok Kargo LNG ke Pupuk Iskandar Muda
Sugeng menambahkan, pemerintah harus ada evaluasi pemberian subsidi ke hilir. Hal ini perlu dilakukan agar industri berkembang dan pada akhirnya memberikan efek pada perkembangan ekonomi dalam negeri.
“Jangan ambil kebijakan sepihak dan terkesan memudahkan masalah," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, untuk menurunkan harga gas menjadi 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU), pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 dollar AS per MMBTU.
Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara 1-1,5 dollar AS per MMBTU.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU.
Terkait wacana penurunan harga gas ini, sesuai Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas 6 dollar AS per MMBTU.
Ketujuh industri tersebut, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Namun, pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi industri yang ingin mendapatkan insentif.
"Industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya, meningkatkan investasi barunya," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas lewat video conference dari Istana Bogor, Rabu (18/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Diminta Berhati-hati Turunkan Harga Gas"