FWD Life Perpanjang Periode Proteksi Polis untuk Virus Covid-19
Program manfaat khusus adalah tambahan di luar polis yang sudah dimiliki nasabah polis asuransi individu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT FWD Life Indonesia, perusahaan asuransi jiwa berbasis digital, memperpanjang periode manfaat khusus Virus Covid-19 hingga 30 April 2020.
Program manfaat khusus adalah tambahan di luar polis yang sudah dimiliki nasabah polis asuransi individu FWD Life untuk mereka yang didiagnosis positif dan terinfeksi Covid-19.
Direktur Utama FWD Life, Anantharaman Sridharan mengatakan, perpanjangan manfaat khusus bentuk nyata melindungi nasabah dan keluarga dari kondisi pandemi corona saat ini.
“Periode manfaat khusus COVID-19 yang menunjukkan pendekatan kami yang berfokus pada nasabah dan bagaimana asuransi sebagai sumber kekuatan untuk merayakan hidup bagi nasabah,” katanya, Selasa (7/4/2020).
Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden
Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life, Ade Bungsu mengatakan manfaat khusus Covid-19 ini sekaligus meyakinkan para nasabah dari risiko keuangan.
Baca: Prof Chaerul Anwar Nidom Beberkan Inovasi BCL dan Super Antioksidan untuk Usir Covid-19
“Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan di luar manfaat polis yang sudah dimiliki di produk asuransi mereka tanpa adanya biaya premi tambahan,” tutur Ade.
Periode manfaat tambahan khusus ini tidak dibebankan premi atau biaya tambahan dan manfaat ini besarnya hingga total Rp100 juta di luar dari manfaat asuransi yang sudah dimiliki.