Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Masker Mulai 12 April
Penumpang yang membandel tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik dan tiket akan dikembalikan penuh.
Editor: Choirul Arifin
![Penumpang Kereta Api Wajib Gunakan Masker Mulai 12 April](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kai-batasi-sejumlah-keberangkatan-kereta_20200323_171647.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mewajibkan semua penumpang kereta api agar menggunakan masker selama berada di area stasiun ataupun di dalam kereta mulai 12 April 2020.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Plt VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, ketentuan wajib menggunakan masker ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO).
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
"Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah," kata Joni.
Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden
Joni juga menyebutkan, menjelang 12 April PT KAI akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyrakat melaui pengumuman di stasiun, KA, dan media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.