Pemberian Stimulus Berdasarkan Kepatuhan WP Dinilai Tak Relevan Saat Pandemi Covid-19
Jika kebijakan itu diberlakukan, Misbakhun mengkhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti wacana pemberian stimulus perpajakan di masa pandemi virus corona (Covid-19) berdasar rekam jejak dan kepatuhan wajib pajak (WP).
Dia menilai kebijakan itu bernuansa diskriminatif dan tidak relevan di situasi saat ini.
“Dalam situasi semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya, membicarakan fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sudah tidak relevan,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Jumat (10/4/2020).
Sorotan Misbakhun merujuk pada pernyataan menteri keuangan yang menyebut pemberian stimulus pajak di tengah pandemi Covid-19 akan dilakukan secara hati-hati.
Mantan managing director World Bank itu memerintahkan anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berdasar kepatuhan WP.
Misbakhun menilai kriteria tentang kepatuhan WP sangat teknis.
Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu menegaskan, masyarakat awam pun sulit memahami aturan teknis itu.
Jika kebijakan itu diberlakukan, Misbakhun mengkhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong.
Sebab, kata dia, selama ini UMKM diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.
Misbakhun lantas mengingatkan soal kebijakan Presiden Joko Widodo tentang bantuan bagi sektor UMKM.
“Justru UMKM inilah yang ingin mendapatkan fasilitas stimulus fiskal tersebut pada fase pertama ini,” katanya.
Sementara WP yang dianggap patuh, kata Misbakhun, selama ini sangat identik dengan pengusaha besar, holding company ataupun sektor usaha yang sedang menjadi primadona perekonomian.
“Mereka selama ini banyak mendapatkan fasilitas dari konsesi, kredit bank, obligasi, restitusi dipercepat, fasilitas impor pabean, fasilitas bonded zone (kawasan berikat, red) dan lainnya,” sebut Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, dalam situasi normal pun sektor perpajakan membutuhkan upaya besar untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan SPT, penyesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU), ataupun ketaatan lainnya.
Merujuk pada kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak, katanya, WP justru memperoleh insentif.
Sementara kini sektor ekonomi rakyat sangat membutuhkan pertolongan. Misbakhun menuturkan, kejatuhan sektor ekonomi akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, kredit macet, hingga terputusnya mata rantai suplai dan permintaan.
Karena itu Misbakhun menegaskan, sudah semestinya negara hadir memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan tanpa membeda-bedakan.
“Totalitas kehadiran fasilitas negara tanpa diskrimimasi menjadi sangat penting sebagai bantalan yang menolong supaya kejatuhan sektor ekonomi tidak terjun bebas menjadi sebuah kejatuhan yang mematikan,” tegasnya.