Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI

Pemangkasan tukin bisa dilakukan karena tidak berdampak sangat besar terhadap kehidupan ASN.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Pandemi Corona, Sri Mulyani Minta Anies Pangkas Tunjangan untuk PNS di DKI
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas tunjangan kinerja (tukin) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani menyampaikan, pejabat di daerah di Pulau Jawa akan tertekan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun hingga 40 persen sebagai imbas munculnya pandemi corona.

"Untuk luar Pulau Jawa lebih sedikit karena pusat dari Covid-19 menghantam sangat besar di DKI. Bahkan PAD-nya bisa turun sampai 50 persen," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dengan menurunnya PAD tersebut maka Sri Mulyani meminta daerah untuk melakukan penghematan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Menurutku belanja yang harus disesuaikan yakni belanja tukin, belanja pegawai yang memang ada daerah dalam kondisi normal dapat PAD besar.

Baca: Samsung Air Dresser Sulap Pakaian Kembali Bersih Higienis, Bebas Virus dalam 2 Jam

"Entah dari transfer pemerintah pusat, PAD kondisi baik, sehingga mereka bisa bayar ASN dengan tukin luar biasa. Sekarang dalam situasi sekarang bisa menurunkan (tukin) paling tidak sama dengan pusat," kata Sri Mulyani.

Baca: Sri Mulyani Hapus THR Tahun Ini untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, pemangkasan tukin bisa dilakukan karena tidak berdampak sangat besar terhadap kehidupan ASN.

"Itu pos yang bisa dihemat tanpa sebabkan dampak negatif ke ASN daerah karena tukin pusat sudah cukup baik. Penghematan ini bukan kurangi belanja, tapi dialihkan untuk masalah kesehatan, bansos, dan bantuan dunia usaha," bebernya.

Konsekuensi tidak melakukan penghematan ini yakni pemerintah pusat akan menunda transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas