Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Ajak Industri Pariwisata Siapkan Paket Wisata Liburan Akhir Tahun

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku industri pariwisata tetap optimistis di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Ajak Industri Pariwisata Siapkan Paket Wisata Liburan Akhir Tahun
DOK.
Menparekraf Wishnutama Kusubandio 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku industri pariwisata tetap optimistis di tengah pandemi Covid-19.

Satu di antara langkah optimis dengan mempersiapkan paket wisata liburan akhir tahun 2020.

Menparekraf Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya mendukung program cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang digeser ke akhir tahun.

"Perubahan cuti bersama Idul Fitri 2020 ini harus benar-benar diantisipasi masyarakat untuk tidak bepergian atau mudik saat lebaran nanti dan menggantinya di akhir tahun. Fokus pemerintah di masa tanggap darurat ini adalah penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wishnutama dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Pertimbangan pergeseran libur bersama ke akhir tahun bahwa di akhir tahun pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Wishnutama menyebut akan menjalin kerja sama dengan industri atau asosiasi serta masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat di libur akhir tahun nanti.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap, bergesernya liburan ke akhir tahun bersamaan dengan berakhirnya pandemi ini sehingga dapat membantu industri pariwisata yang terdampak untuk bangkit kembali," kata Wishnutama.

Perubahan cuti bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Ketetapan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 - 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas