Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Penjelasan Manajemen KFC soal Ratusan Pekerja yang Dirumahkan

justinus menyebut beberapa pekerja yang dirumahkan itu lantaran gerai KFC tidak beroperasi menyusul adanya aturan PSBB

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Penjelasan Manajemen KFC soal Ratusan Pekerja yang Dirumahkan
Instagram/kfcindonesia
ilsutrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC), akhirnya memberikan penjelasan soal ratusan karyawan yang terpaksa dirumahkan akibat kondisi pandemi Covid-19.

"Dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi banyak orang atau pihak. Kita harus hadapi bersama dengan berkorban sedikit banyak untuk menjaga kelangsungan usaha kedepan secara bersama sama," kata Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).

Baca: Hillary Brigitta Lasut: Malulah Jika Ada Anggota DPR yang Mengeluh Tak Dapat THR

Baca: Aparat Terus Pantau Napi Yang Dibebaskan

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, KFC Indonesia Terapkan Kebijakan Baru




Ia menyebut beberapa pekerja yang dirumahkan itu lantaran gerai KFC tidak beroperasi menyusul adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Peraturan daerah menetapkan gerai di mal harus tutup maka dengan sangat terpaksa pekerja dirumahkan," ujar Justinus.

Manajemen KFC akan kembali mempekerjakan para pekerja yang dirumahkan tadi setelah status PSBB berakhir.

Adapun terkait tuduhan dari serikat pekerja bahwa tidak ada sosialisasi ataupun kejelasan sampai kapan dirumahkan. Hal itu dibantah manajemen KFC.

BERITA TERKAIT

"Kami telah mengikuti prosedur yang berlaku sudah disampaikan kepada serikat pekerja," tegas Justinus.

Sebelumnya, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Indonesia menyatakan kecewa dengan sikap manajemen Fast Food Indonesia yang telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi Covid-19.

Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang dalam video confrence, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 peekrja tanpa alasan yang jelas.

“Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50 persen dan pekerja di bawah UMP dipotong 30 persen,” kata Anthony.

Menurutnya, manajemen KFC telah melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan 100 persen.

“Padahal pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tambahnya.

SPBI menyampaikan contoh kasus di Jawa Timur bahwa sejak 30 Maret 2020 beberapa store KFC di Transmart Jember, Trasmart, Ngagel Surabaya, Transmart Sidoarjo, dan T2 Juanda, ditutup dengan kebijakan cuti per 1 – 11 April 2020.

SPBI menuntut agar pemerintah menindak tegas PT. Fast Food Indonesia Tbk yang telah melanggar ketentuan perlindungan upah terhadap pekerjanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas