Kemenhub Terapkan Mekanisme Khusus untuk Transportasi Udara
Kemenhub menyatakan, penerapan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara telah diterapkan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menerapkan mekanisme khusus untuk transportasi udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020.
Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebutkan untuk transportasi pihaknya telah memastikan akan selalui comply terhadap protokol kesehatan yang berlaku.
"Pemerintah akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19 di bandara dan pesawat, dan menerapkan protokol khusus terhadap penerbangan penumpang dan kargo," ucap Novie, Rabu (15/4/2020).
Ia juga memastikan, penerapan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara telah diterapkan.
Baca: Gojek Bagikan 200.000 Voucher Paket Sembako ke Mitra Driver
"Kami juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen, dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing," ujar Novie.
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
Novie menyebutkan, nantinya tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Selain itu Novie juga memastikan penerbangan akan beroperasional penuh saat ini, untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19 " kata Novie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.