Pemerintah Harus Bailout Sektor Pariwisata demi Hindari PHK Massal
Pemerintah bisa membeli sewa sebagian okupansi kamar hotel sebesar 25 persen sampai 35 persen untuk digunakan di masa depan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun meminta pemerintah segera menyelamatkan sektor pariwisata di tengah pandemi virus corona atau covid-19, dengan skema pemberian dana talangan (bailout).
"Sejak awal sekali saya juga sudah mengingatkan soal perlunya bailout sektor pariwisata, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Misbakhun kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Skema bailout ke sektor pariwisata, kata Misbakhun, bisa dilakukan dengan membeli sewa sebagian okupansi kamar hotel sebesar 25 persen sampai 35 persen untuk digunakan di masa depan.
"Ketika normal, dijual kepada operator hotel dengan harga diskon atau digunakan sendiri oleh negara kalau ada kegiatan di masa depan saat normal," tutur Misbakhun.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Menurutnya, langkah tersebut akan membantu keuangan di sektor tersebut dan akhirnya opsi PHK dapat dihindari manajemen perhotelan.
Baca: Yamaha Kenalkan Aplikasi untuk Informasi Layanan Purna Jual di Ponsel Android
"Okupansi 25 persen sampai 35 persen itu bisa dipakai untuk survive oleh industri pariwisata dalam memenuhi kewajiban dasar," ucapnya.
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
Selain itu, kamar hotel yang telah dibeli sewanya oleh pemerintah juga bisa digunakan untuk tenaga medis yang sedang bertugas menangani korban virus covid-19.
"Mereka kan harus menjalani masa isolasi atau orang dalam pemantauan yang harus menjalani masa karantina 14 hari," kata Misbakhun.