Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta

Inilah besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta di tengah wabah corona.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI THR - Begini Hitung-hitungan THR yang Didapat PNS hingga Karyawan Swasta 

Hingga saat ini, lanjut Sri Mulyani, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," kata dia.

Baca: Pejabat Negara Tidak dapat THR, Basarah: Keputusan Yang Dilandasi Keadilan Sosial

Baca: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Dipastikan Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?

Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani di mana THR diberikan sesuai gaji pokok plus tunjangan melekat, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rekomendasi Untuk Anda

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas