Jalan Tol Akan Ditutup Jika Larangan Mudik Sudah Jadi Ketetepan Resmi Pemerintah
Aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang oleh Biro Hukum Kemenhub.
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opsi larangan mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah kini tengah dipersiapkan Pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.
Baca: Refly Harun Mendadak Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I, Apa Alasannya?
"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," ujar Budi.
Opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.
"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya.
Budi menyebutkan, aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.
"Sudah di biro hukum," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup
Penulis : Rully R. Ramli