Menperin: Kepala Daerah Bisa Segel Pabrik yang Tak Taat Protokol Kesehatan
Menperin meminta perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan dengan menerapkan physical distancing jika tidak ingin disegel.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengancam akan mencabut Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) perusahaan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Menperin mengeluarkan Surat Edaran No. S/363/M-IND/IND/IND/IV 2020.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Kepala Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap IOMKI dapat memberikan peringatan dan penyegelan sementara bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19, namun penyegelan sementara tersebut dapat dicabut bila perusahaan memenuhi kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Baca: Kontroversi Perppu Penanganan Corona, Ini Penjelasan Mahfud MD
Baca: Jika Masih Ada yang Nekad Mudik ke Jawa Timur, Ini Langkah Gubernur Khofifah
Kemudian Kepala Daerah dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian untuk mencabut IOMKI bilamana setelah diberikan peringatan dan penyegelan sementara tetap ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19
IOMKI merupakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dalam masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS).
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah baik itu gubernur maupun walikota, bupati seluruh Indonesia, yang intinya mengarahkan kepada kepala daerah untuk melakukan pembinaan atau peringatan bahkan boleh lakukan penyegelan sementara bagi industri yang belum menerapkan atau memerhatikan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," tutur Agus saat acara Ngopi Bareng Menperin, Selasa (21/4/2020).
Menperin meminta perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan dengan menerapkan physical distancing jika tidak ingin disegel.
"Pemda DKI menemukan ada satu kasus dimana perusahaan garmen tidak memperhatikan protokol kesehatan. Oleh Pemda DKI dilakukan penyegelan sementara. Dalam masa penyegelan sementara Pemda DKI membina industri tersebut. Alhamdulilah setelah pembinaan, industri tersebut mengerti dan berkomitmen akan memerhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.