Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

2 Juta Pekerja Sektor Hotel dan Restoran Terdampak Pandemi Covid-19

Sektor hotel dan restoran setidaknya mengalami potensi hilangnya pendapatan devisa sektor pariwisata Januari - April sebesar 4 miliar dolar AS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Juta Pekerja Sektor Hotel dan Restoran Terdampak Pandemi Covid-19
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Lampu kamar menyala membentuk lambang hati di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2020). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk ungkapan cinta terhadap para tenaga medis yang berjuang di garis terdepan dalam penangan covid-19 di Indonesia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Hal ini, karena jika aturan itu diberlakukan maka terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Kekhawatiran akan banyak PHK secara besar-besaran dampak berlakunya UU ini," kata dia.

Dia menyoroti banyak pasal di BAB XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pasal-pasal tersebut, yaitu 151, 152, 154, 155, 158, 159, 161 dan 172.

Dia mencontohkan upaya penghapusan peran serikat pekerja melakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha pada saat adanya PHK.

"Dengan ketentuan di UU Cipta Kerja, peran serikat pekerja dihilangkan sehingga ketika pengusaha mau melakukan PHK ya sudah, cuma butuh proses cukup memberitahukan kepada perka pengajuan ke dinas setempat. Sudah langsung di PHK. Sehingga mempermudah proses PHK," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pengubahan skema pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

BERITA REKOMENDASI

"Ada klausul pasal ketika seorang pekerja mengundurkan diri kemudian ada beberapa hak pekerja terkait penghitungan upah pesangon dan yang lain. Tetapi di ketentuan undang-undang baru, ini dihilangkan. Sehingga, ketika pekerja mengundurkan diri tak mendapatkan apa-apa," kata dia.

Baca: Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta Berhasil Ditangkap, Motif Diduga Ada Unsur Dendam

"Tidak ada kewajiban pengusaha terutama persoalan PHK. Benar yang disampaikan serikat pekerja, PHK bisa saja terjadi. Dengan ketentuan undang-undang ini pengusaha tidak suka tingggal dipecat. Kewajiban yang awalnya dibebankan pada pengusaha sudah tidak ada," ujar Devi.

Bahkan, dia melanjutkan, pengusaha tidak akan menerima sanksi apabila membayar upah tidak sesuai ketentuan. Atas dasar itu, dia mempertanyakan, alasan pemerintah menyusun Omnibus Law Cipta Kerja.

"Apa benar itu bisa mengundang investasi ke Indonesia? Apakah ada hal lain yang tidak hanya soal pekerja. Menurut saya opsi menekan atau meniadakan hak pekerja itu bukan opsi strategis malah harusnya pemerintah lebih mengedepankan hak pekerja," tambahnya. (Tribun network/nas/yud/gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas