Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelarangan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan Mulai 24 April-1 Juni 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelarangan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan Mulai 24 April-1 Juni 2020
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Baca: Jalani Test Kedua, Penghuni Pelatnas PBSI Cipayung Dinyatakan Negatif Covid-19

Baca: Sering Terlihat Bicara Sendiri, Seorang Terdakwa Pencuria di Demak Dibebaskan

Baca: MAKI Surati KPK Kawal dan Cegah Terjadinya Korupsi Dalam Program Kartu Prakerja

Kemudia ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.

Perwakilan organisasi internasional. serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.

Berita Rekomendasi

"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas