Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19

RUU Cipta Kerja diharapkan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan langkah meminimalisir dampak ekonomi pasca pandemi virus corona (Covid-19).

Dia mengatakan, saat ini pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7 juta orang dan setiap tahunnya ada 2 juta orang yang mencari kerja.

Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah menggagas Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja dapat dimulai dari individu itu sendiri. Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," kata Sofyan A. Djalil di acara duskusi darling yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau, Rabu (22/4/2020).

Sofyan menyatakan, Investasi menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan membuka usaha.

BERITA REKOMENDASI

"Investasi banyak terbentur banyaknya regulasi di negeri ini. Sebagai contoh, saat membuat instalasi listrik saja, membutuhkan waktu perizinan yang cukup lama. Banyaknya regulasi itu perlu disederhanakan, sehingga risiko terhadap ekonomi bisa dijamin," kata dia. 

Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden

Risiko dimaksud adalah adanya sanksi kepada pihak yang memohon izin memang sudah diatur dalam Omnibus Law.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat orang bebas bisa membuat bangunan. Melalui Omnibus Law, perizinan membangun diberi kemudahan namun ada sanksi apabila tidak memanfaatkan," tambahnya.

Baca: Ramadan Ini Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja diharapkan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 persen sampai 6 persen. 

Baca: Syekh Ali Jaber Menangis Tak Bisa Jumatan dan Salat Tarawih Selama Ramadan

"RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini. Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas