Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS! Rute Domestik Masih Boleh Terbang untuk Penumpang Reservasi Lama

Untuk penerbangan internasional hanya boleh beroperasi untuk melayani pemulangan warga negara asing ke negaranya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BREAKING NEWS! Rute Domestik Masih Boleh Terbang untuk Penumpang Reservasi Lama
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemandangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang sempat memanas pada Minggu (15/3/2020). Para pengguna jasa Bandara Soetta tampak gusar di pelataran Terminal 3. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih mengizinkan penerbangan domestik beroperasi hingga Jumat (24/4/2020), untuk melayani penumpang denganr reservasi lama.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan operator penerbangan diberikan kesempata untuk memenuhi kewajibannya kepada penumpang reservasi lama penerbangan domestik.

"Kesempatan ini hanya untuk reservasi lama saja, untuk reservasi mulai per tanggal 24 April 2020 sudah tidak diperbolehkan lagi," ucap Adita dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Ia menambahkan, untuk penerbangan internasional hanya boleh beroperasi untuk melayani pemulangan warga negara asing ke negaranya, dan warga Indonesia yang kembali ke Indonesia.

Baca: Penerbangan Disetop, Kemenhub Terbitkan Permen untuk Atur Refund Tiket

"Semua penerbangan ini, baik domestik dan internasional tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama wabah Covid-19," ucap Adita.

Sebagai informasi, kemenhub menerbitkan Peraturan Penteri Nomor 25 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, untuk melarang mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020

Berita Rekomendasi

Dalam Permen ini adanya pelarangan Larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik, yang berlaku bagi, transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Menurut Adita, dalaam larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas