Faisal Basri Sebut Kebijakan Pemerintah Tangani Wabah Virus Corona Serba Tanggung
Bahkan, Faisal Basri menyampaikan, aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tidak digubris oleh mayoritas penduduk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Faisal Basri Sebut Kebijakan Pemerintah Tangani Wabah Virus Corona Serba Tanggung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/faisal-basri-soal-ojk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Faisal Basri melihat dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia amat sulit karena belum ditangani maksimal.
Bahkan, Faisal Basri menyampaikan, aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tidak digubris oleh mayoritas penduduk.
Baca: Jualan Ventilator, Pengusaha Singapura Ini Kantongi 1 Miliar Dolar AS per Bulan
"Penanganan Covid-19 nya enggak karu-karuan gitu, kita tidak pernah tahu. Serba tanggung, yang mudik sudah jutaan orang keluar Jakarta baru dilarang PSBB, di Jakarta lihat kemarin lewat kena macet di Pancoran," ujarnya saat telekonferensi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Karena itu, akan sangat sulit untuk memperkirakan berapa ongkos negara dalam penanganan Covid-19 dari sisi ekonomi.
"Tidak pernah bisa tahu sampai puncaknya tuh kapan dan ongkosnya semakin besar. Kita tidak punya kemampuan untuk mem-backup ekonomi supaya tidak turun terlalu tajam," kata Faisal.
Baca: Faisal Basri: Siapa Komandan Penanganan Wabah Corona? Luhut atau Satgas Covid-19?
Menurut Faisal, pemerintah tidak memiliki dana banyak untuk stimulus ekonomi, beda dengan negara maju yang totalnya hingga triliunan dolar Amerika Serikat (AS).
"Kita tidak punya kemewahan seperti yang dimiliki Amerika, menggelontorkan dana stimulus 2,3 triliun dolar AS. Belum lagi 4 triliun dolar AS digelontorkan oleh Fed untuk meningkatkan likuiditas," pungkasnya.
Pertanyakan Siapa yang Punya Kewenangan
Faisal Basri mengatakan pemerintah seharusnya melakukan perencanaan dan persiapan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 sebaik mungkin.
Sedangkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang keluar itu dinilainya adalah penanganan tentang keuangan negara akibat Covid-19.
Baca: Mudik Dilarang, Konsumsi BBM Diperkirakan Makin Anjlok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.