Ini Kata Pengamat soal Sejumlah Perusahaan Mulai Telat Bayar Bunga MTN
Piter Abdullah mengatakan, permasalahan terbesar yang dihadapi banyak perusahaan sekarang ini adalah likuiditas.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengacu data Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan otoritas bursa, dalam beberapa pekan terakhir, terdapat perusahaan yang dinyatakan terlambat bayar bunga obligasi berbentuk medium term note (MTN) sesuai tenggat waktu.
Situasi tersebut dianggap wajar, mengingat akibat pandemi Covid-19 aktivitas ekonomi berkurang drastis.
Pusat-pusat perbelanjaan tutup, perkantoran sentra bisnis tak optimal, dan bisnis menjadi lesu. Akhirnya ekonomi tertekan.
Beberapa dari perusahaan yang gagal membayar bunga obligasi MTN tersebut merupakan perusahaan bagian dari grup besar.
Baca: Tren Pariwisata Diprediksi Akan Berubah Setelah Pandemi Covid-19
Baca: PSBB Diperpanjang, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Ekonom yang juga dosen Perbanas Institute Piter Abdullah mengatakan, permasalahan terbesar yang dihadapi banyak perusahaan sekarang ini adalah likuiditas.
Karena bisnis sepi, cashflow yang sedianya untuk memutar bisnis sekaligus membayar utang, menjadi tersendat.
“Perusahaan mengalami cashflow yang defisit. Dan oleh karena itu mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban mereka membayar cicilan utang,” ujar Piter dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Di tengah perlambatan ekonomi dan bisnis, pemerintah memang sudah memberikan kelonggaran pajak kepada perusahaan yang bertujuan untuk mengurangi beban likuiditas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah melonggarkan restrukturisasi kredit. Hal ini juga untuk mengurangi tekanan likuditas.
Namun, untuk perusahaan yang benar-benar kehilangan income bisa jadi bantuan tersebut belum mencukupi.
“Karena mereka masih ada kewajiban cicilan utang yang diterbitkan di pasar modal,” jelasnya.
Di Amerika Serikat (AS), menimbang besarnya tekanan likuiditas akibat Covid-19, The Fed alias Bank Sentral AS, melakukan pembelian Surat utang langsung kepada korporasi.
“Tujuannya mengurangi beban tekanan likuiditas atau dengan kata lain kebijakan memompa likuiditas,” ujar Piter.
Opsi seperti yang dilakukan The Fed, menurut Piter perlu untuk dikaji. Serta dapat diterapkan mengingat kebutuhan utama para pelaku pasar dunia usaha, terutama di bursa, lebih pada ketersediaan likuiditas.
Sementara jika relaksasi secara langsung, cenderung akan memberi persepsi negatif ke pasar. Juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal, sekaligus mengganggu likuiditas pasar.
“Jadi bentuk bantuan yang paling tepat menurut saya dengan menambah likuiditas. Sebagaimana dilakukan oleh The Fed, melakukan pembelian surat utang yang dijual oleh perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas,” ujar Piter.
Kebijakan seperti itu, ditegaskan Piter, meski belum pernah dilakukan di Indonesia, namun sangat mungkin untuk diterapkan dan cara tersebut lebih tepat ketimbang melakukan relaksasi pasar modal.
Dengan kombinasi kebijakan ekonomi yang tepat diharapkan perusahaan dapat bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat Covid-19. Kendala likuiditas pun bisa lebih tertangani dengan baik sehingga bisnis tetap berputar.
“Model ini setahu saya belum pernah dilakukan tapi menurut saya sangat mungkin dilakukan. Cara ini lebih baik daripada melakukan relaksasi pasar modal,” pungkasnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kata pengamat perihal sejumlah perusahaan mulai telat bayar bunga MTN