Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pandemi Covid-19 Membuat 80 Persen Karyawan Maskapai Nasional Perancis Dirumahkan

Hal ini dilakukan Air France karena 90 persen aktivitas penerbangan telah berkurang sejak wabah ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pandemi Covid-19 Membuat 80 Persen Karyawan Maskapai Nasional Perancis Dirumahkan
SWAYNEMARTIN.COM
Seperti inilah wujud pesawat Airbus A380 Air France yang salah satu mesinnya di bagian kanan meledak di udara dalam penerbangan dari Paris ke Los Angeles, Sabtu (30/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional Perancis, Air France dikabarkan akan memberhentikan sementara 80 persen karyawannya. 

Keputusan tersebut merupakan dampak dari wabah virus corona atau Covid-19 di negaranya.

Baca: Industri Penerbangan Merugi Hingga Rp 12 Triliun Akibat Wabah Virus Corona

Mengutip dari laman situs Aero Time pada Sabtu (25/4/2020), hal ini dilakukan Air France karena 90 persen aktivitas penerbangan telah berkurang sejak wabah ini.

Pembatasan yang diberlakukan terhadap wisatawan dari Prancis, Belanda, dan wilayah Eropa lain dilaporkan sudah mengurangi operasional Air France hingga 30 persen dalam beberapa hari terakhir.

Menurut perusahaan Air France, dengan dihadapkan dengan pembatasan yang semakin meningkat telah melahirkan berkurangnya lalu lintas dan penjualan penerbangan beberapa minggu ini.

BERITA REKOMENDASI

Maka dari Air France-KLM Group, mengurangi aktivitas secara bertahap dan mengambil langkah memberhentikan sementara sejumlah karyawannya.

Keputusan perusahaan juga disebabkan oleh status transisi ke fase 3 epidemi yang ditetapkan oleh Pemerintah Prancis.

Langkah-langkah untuk mengantisipasi corona itu mencakup pembatasan perjalanan tak penting.

Serangkaian penyesuaian lain, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara terhadap 80 persen dari hampir 40 ribu karyawan grup, dan 32 ribu karyawan bakal kehilangan pekerjaan selama wabah masih berlangsung.

Baca: Selama PSBB, Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Beredar Hanya di Dalam Kawasan Jabodetabek


Seabagi informasi, dalam aturan Prancis PHK sementara membuat karyawan berhak atas 84% nilai dari gaji bersih, sedangkan pilot dan awak kabin dibayar per jam terbang.

Dalam seminggu terakhir, larangan bepergian dari Eropa di negara seperti Amerika Serikat, Israel, dan Maroko telah membuat sejumlah maskapai Eropa mengambil langkah seperti Air France.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas