Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher

Sebelumnya, muncul polemik terkait refund tiket berupa voucher yang dilakukan badan usaha transportasi udara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 yang merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan pengembalian tiket penerbangan (refund) akhirnya diatur oleh Kementerian Perhubungan, setelah menuai polemik seiring maraknya refund dalam bentuk voucher oleh maskapai.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengatur banyak hal.

Satu di antaranya kewajiban badan usaha atau operator transportasi untuk melakukan pengembalian dana (refund tiket) kepada calon penumpang.




"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal larangan mudik juga telah diatur di dalam Permenhub 25/2020," kata Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca: Latihan Daring Persebaya Surabaya Digelar Seminggu 3 Kali & Mulai Dipimpin Aji Santoso

"Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route," sambung dia.

Sebelumnya, muncul polemik terkait refund tiket berupa voucher yang dilakukan badan usaha transportasi udara.

Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara, Irene Marizkha sempat mengatakan regulator hingga kini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.

BERITA TERKAIT

"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari pemerintah," ucap Irene, Rabu (22/4/2020).

Masih Beroperasi

Sementara itu PT Angkasa Pura II (AP) II Persero, hingga saat ini masih mengoperasikan penerbangan internasional secara normal di bandara yang dikelolanya.

Menurut AP II, penerbangan internasional tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Sempat Dirumorkan Meninggal Dunia, Kim Jong Un Jalan-jalan di Kota Wonsan

Sementara itu menurut VP of Corporate Communications PT AP II, Yado Yarismano, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai izin operasi penerbangan internasional.

"Kami telah berkoordinasi dengan regulator, dan memang dinyatakan Permenhub ini hanya mengatur larangan penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih bisa berjalan," ucap Yado dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas