Akses lightup.id untuk Dapatkan Diskon Listrik dengan Daya 900 dan 1300 VA, Simak Syaratnya!
Simak cara mendapatkan diskon listrik dengan mengakses laman lightup.id bagi pelanggan dengan daya 900 VA dan 1.300 VA dari YCAB.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Foto Rumah
Baca: UPDATE - Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu Pelanggan Listrik 900 VA dan 1300 VA dari YCAB
Baca: Cara Dapatkan Diskon Listrik Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari YCAB, Cek Syaratnya
Nantinya, para Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.
Sementara itu, ada beberapa ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
- Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
- Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.
- Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:
i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan
ii. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.