Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Budi Karya Tegaskan Pebisnis Boleh Naik Pesawat Tapi Tidak untuk Pemudik

Penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menhub Budi Karya Tegaskan Pebisnis Boleh Naik Pesawat Tapi Tidak untuk Pemudik
Dokumentasi PT AP II
PT Angkasa Pura (AP) II Persero, mengoptimalkan pengelolaan kargo di bandara yang dikelolanya sebagai pendapatan utama di tengah wabah virus corona atau Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan penerbangan dalam dan luar negeri untuk mencegah masyarakat mudik. Namun, ternyata ada permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.

"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4/2020).

Budi Karya menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui fasilitas konferensi via video.

Kemunculan Budi Karya dalam rapat tersebut adalah yang pertama sejak pertengahan Maret 2020 lalu dinyatakan positif Covid-19.

Saat ini Budi Karya masih menjalani isolasi mandiri di rumah hingga 5 Mei 2020.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan yang sempat menggantikan Budi untuk sementara waktu.

Berita Rekomendasi

Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

Baca: Andre Taulany Berniat Membeli Oplet si Doel, Rano Karno: Ditawar Rp 1 Miliar Gak Akan Dijual

Dengan Permenhub itu penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.

Namun ada penerbangan yang dikecualikan yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.

Selain mengizinkan penerbangan untuk pebisnis, Budi Karya juga mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut.

"Namun juga ada asas equality, kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang miskin bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja," ungkap Budi Karya.

Budi pun meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik.

"Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke hari ini satu flight, tiga flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo - red) atur itu. Kita tidak ingin dibilang dukung pebisnis," tuturnya.

Baca: Dean Henderson Berpeluang Kembali ke Manchester United, David De Gea Isyaratkan Siap Bersaing

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas