Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Pakai E-Filing Cuma 2 Menit

Segera lapor SPT Tahunan dengan login di djponline.pajak.go.id. Lapor pakai E-Filing cuma butuh 2 menit!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Pakai E-Filing Cuma 2 Menit
Tangkap Layar GMAIL.COM
Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Pakai E-Filing Cuma 2 Menit 

TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Tahunan dengan login di djponline.pajak.go.id.

Sebab, Kamis (30/4/2020) hari ini adalah hari terakhir bagi pemilik NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan.

Cara mudah melaporkan SPT Tahunan memakai E-Filing cuma butuh waktu dua menit!

Pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan memakai HP, laptop, atau komputer.

Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.

Baca: Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Isi Pajak 1770SS Lewat HP

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online (Twitter @DitjenPajakRI)

Beberapa waktu lalu, Tribunnews.com telah melaporkan SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id.

Benar saja, pelaporan SPT Tahunan via djponline.pajak.go.id sangat mudah, cepat, dan tanpa ribet.

Berita Rekomendasi

Sebelum mengisi E-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.

NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Untuk cara pertama, yaitu datang ke kantor pajak sesuai tempat tinggalmu saat ini, tidak dapat dilakukan.

Pasalnya, layanan kantor pajak di seluruh Indonesia ditutup karena ada wabah virus corona.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas