Untuk Pertama Kali LHP LKPD Provinsi Banten Diserahkan Lewat Video Conference
Di tengah pandemi Covid-19, LKPD untuk pertama kalinya penyerahan dilakukan secara virtual.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana berbeda mewarnai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/4/2020).
Di tengah pandemi Covid-19, LKPD untuk pertama kalinya penyerahan dilakukan secara virtual.
LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan Gubernur Banten oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar melalui video conference dari kediamannya di Jakarta.
Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
“Pada tingkat Provinsi, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD,”ungkap Bahrullah Akbar.
Dikatakan Bahrullah, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Pemerintah Provinsi Banten TA 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Banten TA 2019.
Hal tersebut diakui Bahrullah Akbar menunjukkan DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen dan melakukan upaya nyata untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Namun demikian, dia mengungkapkan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Banten untuk perbaikan ke depan, yaitu sembilan temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), lima temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan delapan temuan atas Kinerja Kegiatan Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana TA 2019.
“Seluruh temuan telah kami muat dalam Buku II (LHP atas SPI), Buku III (LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan) dan LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran (TA) 2019,” jelas Bahrullah.
Bahrullah Akbar berharap, pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP tersebut, wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, dan para pejabat serta jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Agus Khotib, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten.