Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin: Jumlah Pengangguran Akibat Pandemi Virus Corona Capai 40 Juta Orang

Fakta di lapangan berbeda dengan data Kemanaker, karena sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja dan merumahkan karyawannya tidak melapor ke Kemenaker

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kadin: Jumlah Pengangguran Akibat Pandemi Virus Corona Capai 40 Juta Orang
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemilik industri sepatu, Andri Saepulrohman (27) mengerjakan sendiri sepatu pesanan perorangan di bengkelnya di Gang Blok TVRI I, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Wabah virus corona (Covid-19) tidak hanya memiliki dampak pada kesehatan, tapi juga berdampak sangat nyata pada perekonomian UMKM. Salah satunya yang dialami Andri yang harus kehilangan omzet hingga 80 persen menjelang Ramadan dan Idulfitri 2020 karena adanya pembatalan dan penundaan pesanan berskala besar dari konsumen. Alhasil, karyawannya sebagian besar terpaksa dirumahkan karena tidak ada pekerjaan. Sekarang ini Andri hanya mengandalkan dari pesanan perorangan yang pembuatan sepatunya dikerjakan sendiri. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan jumlah tenaga kerja yang menganggur saat pandemi virus corona atau covid-19, mencapai 40 juta orang.

Angka tersebut jauh lebih besar dibanding data Kementerian Tenaga Kerja pada 13 April 2020 sebesar 2,8 juta orang terkena PHK dan di rumahkan.

Baca: Pemprov DKI Tutup Paksa 126 Kantor Perusahaan yang Langgar PSBB

Wakil Ketua Kadin Suryani Motik mengatakan, fakta di lapangan berbeda dengan data Kemanaker, karena sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja dan merumahkan karyawannya tidak melapor ke Kemenaker.

"Kalau untuk hotel dan restoran saja itu capai 15 juta pengangguran. Jadi mungkin sudah hampir 30 juta sampai 40 jutaan pekerja maupun pengusaha kecilnya sedang menganggur," papar Suryani saat diskusi online DPP PAN dengan tema Nasib Pekerja : Kena PHK tapi Dilarang Mudik Lantas Bagaimana Solusinya?, Jakarta, Jumat (1/4/2020).

Menurut Suryani, banyak kalangan pengusaha berupaya tetap memperkejakan karyawannya.

Berita Rekomendasi

Tetapi tetap saja tidak bisa dalam jumlah normal dan perlu ada pengurangan.

"Misalnya di restoran hanya 10 sampai 12 orang saja yang bekerja. Oleh sebab itu, tidak bisa dikatakan wah ini pengusaha tidak tanggungjawab melakukan PHK, karena kenyataannya, jangankan pesangon, buat pengusahanya sendiri saja susah," papar Suryani.

Ia pun menyebut, kondisi saat ini yang paling terpukul yaitu UMKM, yang saat kriris 1998 menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

"Kalau sekarang paling terbesar terdampak, mulai cafe yang lagi maraknya tumbuh, tiba-tiba sekarang tutup," papar Suryani.

Baca: Kebutuhan Ventilator Semakin Tinggi saat Covid-19, Kemenperin Beri Kemudahan Regulasi

Melihat kondisi dilapangan, kata Suryani, nasib UMKM tidak akan bertahan lama jika pemerintah tidak memberikan stimulus yang cepat dan dibutuhkan pelaku sektor tersebut.

"Jadi kalau ditanya berapa lama bertahan? UMKM kan dapat hari ini, besok untuk modal belanja. Kalau yang menengah, mungkin nafasnya tinggal dua bulan," tutur Suryani.

Napas UMKM Tinggal 2 Bulan Lagi

Kadin Indonesia menyebut daya tahan UMKM di tengah pandemi virus corona atau covid-19, paling lama 2 bulan lagi. 

Wakil Ketua Kadin Suryani Motik mengatakan, kondisi saat ini jauh berbeda dengan kriris yang terjadi pada tahun 1998, di mana waktu itu UMKM masih dapat tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian. 

Baca: Jurus Wishnutama Berdayakan Pelaku UMKM Melalui Program Mandiri

"Tapi kalau sekarang paling terbesar terdampak, mulai cafe yang lagi maraknya tumbuh, tiba-tiba sekarang tutup," papar Suryani saat diskusi online DPP PAN dengan tema Nasib Pekerja : Kena PHK tapi Dilarang Mudik Lantas Bagaimana Solusinya?, Jumat (1/4/2020).

Melihat kondisi di lapangan, kata Suryani, nasib UMKM tidak akan bertahan lama jika pemerintah tidak memberikan stimulus yang cepat dan dibutuhkan pelaku sektor tersebut. 

"Jadi kalau ditanya berapa lama bertahan? UMKM kan dapat hari ini, besok untuk modal belanja. Kalau yang menengah, mungkin nafasnya tinggal dua bulan," tutur Suryani. 

Menurutnya, beban UMKM juga akan bertambah berat ketika mendekati hari raya lebaran karena harus memberikan THR kepada karyawannya, sementara pemasukan sedang menurun. 

"THR itu pengeluarannya dua kali lipat, dan pengusaha banyak juga yang mempertahankan pekerjanya meski dalam jumlah terbatas," ucap Suryani. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi para nasabah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi dampak Covid-19.

Nasabah akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama enam bulan. 

"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar 105,7 Triliun. Penundaannya untuk yang KUR, Umi, Mekaar, dan Pegadaian. Untuk BPR, Perbankan dan perusahaan pembiayaan penundaan angsuran 155,48 T. Keduanya, penundaan angsuran mencapai 271 triliunan dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas, Rabu, (29/4/2020).

Terdapat 1,62 juta nasabah UMKM di BPR, lalu 20,02 juta debitur di perbankan, serta 6,76 nasabah di perusahaan pembiayaan lainnya termasuk leasing motor yang akan mendapatkan bantuan relaksasi dan restrukturisasi kredit.

"Selain itu seperti koperasi 1,7 juta debitur. Lalu LPDB 30.000 dari merchant atau UMKM yang selama ini jadi merchant di berbagai online platform ada 3,7 juta dan UMKM di Pemda, petani nelayan jumlahnya 6,29 juta debitur," katanya.

Selain penundaan pembayaran cicilan pokok. Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi bunga bagi pelaku UMKM.

Baca: Cerita Wanita Nekat Mudik Jalan Kaki Menuju Pati: Jalan Belasan Kilometer, Pingsan di Minimarket

Bagi pinjaman yang nilainya di bawah Rp 500 juta maka akan mendapatkan fasilitas subsidi sebesar 6 persen di bulan pertama, dan 3 persen di bulan kedua.

"Untuk yang pinjaman antara 500 juta - 10 M maka bantuan pemerintah dalam hal restrukturisasi adalah 3 bulan pertama bantuan bunga 3 persen dan 3 bulan kedua bantuan bunga 2 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas