Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login www.lightup.id, Siapkan 5 Dokumen untuk Dapat Diskon Listrik PLN 1300 VA dan 900 VA

Berikut dokumen yang perlu diunggah pada laman lightup.id, untuk mendapatkan diskon listrik 1300 VA dan 900 VA mulai Jumat, (1/5/2020).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Login www.lightup.id, Siapkan 5 Dokumen untuk Dapat Diskon Listrik PLN 1300 VA dan 900 VA
Tangkap layar lightup.id
Berikut dokumen yang perlu diunggah pada laman lightup.id, untuk mendapatkan diskon listrik 1300 VA dan 900 VA mulai Jumat, (1/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak dokumen yang wajib diunggah pada laman lightup.id, untuk mendapatkan diskon listrik 1300 VA dan 900 VA mulai Jumat, (1/5/2020).

Untuk mendapatkan diskon listrik ini, pengguna dapat melakukan pendaftaran di laman lightup.id.

Diskon listrik 1300 VA dan 900 VA ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dengan dukungan dari PLN.

Selain itu, YCAB juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berdonasi, melalui lightup.id.

Baca: Tutorial Cara Dapat Diskon Listrik 1300 VA dan 900 VA di www.lightup.id, Catat Syaratnya

Baca: Login www.lightup.id, Cara Dapat Token Listrik 100 Ribu bagi Pelanggan 900 dan 1300 VA

Dikutip dari lightup.id, berikut lima dokumen pribadi yang wajib diunggah:

- Foto KTP;

- Nomor Handphone;

Berita Rekomendasi

- Foto Kartu Keluarga;

- Foto Tagihan PLN; dan

- Foto Rumah.

Adapun syarat-syarat untuk pendaftaran diskon listrik, sebagai berikut:

1. Mengunggah kelima dokumen di atas

2. Rumah dengan daya listrik 900 VA dan 1300 VA

3. Bagi pengguna listrik dengan tagihan dibawah Rp 100.000 akan dibayarkan 100% oleh lightup, sedangkan untuk tagihan di atas Rp 100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp 100.000

3. Pengguna yang mendaftar antara tanggal 1 hingga 7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik pada bulan berjalan, namun untuk pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran pada bulan berikutnya.

Ketentuan

Ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

- Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

- Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.

- Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:

Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

- LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

- Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.

Begini mekanisme penyaluran diskon listrik:

a. Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima Manfaat beserta kelengkapan datanya.

b. Bagi penerima manfaat yang sudah diverifikasi, jika donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN, atau melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.

c. Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh penerima manfaat, maka penerima manfaat dapat menggunakan bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun bantuan tidak dapat diuangkan.

Hingga bulan kedua pendistribusian bantuan, jika ada bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh penerima manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada penerima manfaat yang lain.

d. Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.

Informasi selengkapnya dapat diakses pada laman berikut lightup.id

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas