Tiga Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma Diberi Bantuan Hukum, Ini Penjelasan PB IDI
IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI) Beni Satria memberikan penjelasan terkait pemberian bantuan hukum kepada 3 dokter yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.
Beni menyebut, pihaknya tengah berdiskusi dengan BHP2A IDI Cabang Semarang dan tim hukum Undip untuk membantu rekan sejawat tersebut dalam proses hukum.
Baca juga: Respons PB IDI Soal Tiga Dokter Undip Jadi Tersangka Kasus Aulia Risma Lestari
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku heran dengan sikap IDI yang memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dokter Beni memaparkan dalam sistem hukum yang berlaku, asas praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip fundamental.
Baca juga: Menkes Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Ayah Dokter Aulia Risma Lestari
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Oleh karena itu, sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya.
Melainkan lebih memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
"Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan," kata dokter Beni saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Ia menyebut bahwa IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung.
Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.
Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak.
"IDI mendukung tersangka dalam konteks memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang belum terbukti," tegas dia.
Baca juga: Fakta Baru Kematian Dokter Aulia Risma Lestari: Diminta Senior Setor Rp 20 sampai 40 Juta Per Bulan
Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.
Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.
Pihaknya memastikan, saat nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku.
IDI wajib memberikan pendampingan kepada tersangka bukan untuk mengabaikan korban, tetapi karena itu adalah kewajiban organisasi dalam melindungi anggotanya selama proses hukum berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.