Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Segera Daftar www.lightup.id Login Diskon Listrik 1300 VA, Ini Syaratnya!

Untuk mendapatkan diskon listrik bagi pelanggan nonsubsidi berdaya 900 VA dan 1300 VA, Anda cukup login www.lightup.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Suut Amdani
zoom-in Segera Daftar www.lightup.id Login Diskon Listrik 1300 VA, Ini Syaratnya!
pixabay/Couleur
Ilustrasi - Untuk mendapatkan diskon listrik bagi pelanggan nonsubsidi berdaya 900 VA dan 1300 VA, Anda cukup login lewat laman www.lightup.id. 

- Foto Kartu Keluarga;

- Foto Tagihan PLN;

- Foto Rumah

Nantinya, para Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya:

- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

Rekomendasi Untuk Anda

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

Sementara itu, ada beberapa ketentuan mengenai Penerima Manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

- Program berupaya menyambungkan calon Penerima Manfaat dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima Manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

- Pendaftaran sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima Manfaat akan diterima sebagai Penerima Manfaat dan menerima Bantuan.

- Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:

i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas