Chappy Hakim: Tanpa Tindakan Serius, 50 Persen Penerbangan Dunia Akan Bangkrut
Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai industri penerbangan secara global sedang berada di ujung jurang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menilai industri penerbangan secara global sedang berada di ujung jurang.
Menurutnya, wabah Covid-19 yang terus berlanjut memungkinkan 50 persen perusahaan maskapai di dunia akan gulung tikar alias bangkrut.
"Ancaman wabah ini yang sangat terpukul adalah industri penerbangan. Di Amerika prioritas stimulus itu diberikan kepada industri penerbangan, dengan pertimbangannnya adalah pengalaman tragedi 9/11 'nine eleven'," kata Chappy, Sabtu (2/5/2020).
Baca: Profil Erwin Prasetya Bassis Dewa 19 Pertama, Penulis Lagu Misteri Illahi untuk Ari Lasso
Baca: Rumah Sakit Darurat Pulau Galang Rawat 34 Pasien Positif Covid-19
Ia menjelaskan bahwa Center for Asia Pacific Aviation (CAPA) yang bermarkas di Australia mewanti-wanti maskapai di dunia akan segera bangkrut apabila pemerintah tidak melakukan tindakan pencegahan.
"Bahkan Cathay Airlines terpaksa merumahkan 33 ribu awak kabin. Seperti ini gambaran industri penerbangan di dunia," tuturnya.
Menurutnya, industri penerbangan sepatutunya mendapat perhatian serius dari setiap pemerintahan negara, karena tanpa maskapai, destinasi wisata, hotel, dan restoran juga tidak akan ramai.
"Saya analogikan jalur udara seperti aliran udara dan oksigen di dalam tubuh manusia. Sangat penting," pungkasnya.
Mantan KSAU itu mengkhawatirkan keadaan terburuk maskapai penerbangan komersial akan menjadi lahan yang tidak menarik lagi bagi pebisnis.
"Tidak ada lagi pengusaha yang tertarik bergiat di bidang angkutan udara komersial karena sama sekali tidak menjanjikan bayangan keuntungan dari aspek apapun juga," sebut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.