Tagihan Listrik Membengkak? Ini Cara Lapor ke PLN, Chat ke WA 08122123123
Sebagian masyarakat mengeluhkan membengkaknya biaya listrik terutama pelanggan dengan daya 900 VA nonsubsidi ke atas.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebagian masyarakat mengeluhkan membengkaknya biaya listrik, terutama pelanggan dengan daya 900 VA nonsubsidi ke atas.
Keluhan-keluhan warga mudah ditemukan di kolom komentar akun media sosial Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik Twitter maupun Instagram.
Sebagian warganet menyebut kenaikan tagihan listrik hingga 100 persen.
"Minta klarifikasinya segera tentang tarif listrik yang tiba tiba membengkak. Please."
"Tolong penjelasan yg lebih rasional dan masuk akal dari pihak PLN, rumah saya pakai daya 1300, naik 100% tagihannya, alasan pihak PLN tagihan tersebut diambil dari rata2 tagihan sebelumnya, sedangkan history tagihan saya hanya sekitar 600-700rb, jadi dari mana angkanya rata2 jadi 1,2jt.. tolong pihak yg berwenang jujur!!!."
"Yg non subsidi 900va r1m ini kenapa naeknya drastis yaa, klafikasinya bikin ga puas, biasa typ bulan bayar cuma 200rb ini tagihan bulan ini 600rb. Kita punya duit bukan cuma buat bayar listrik pak, dikira ga kena dampak covid 19 kali ya ...."
Demikian di antaranya keluhan-keluhan warganet.
Baca: Login WWW.PLN.CO.ID untuk Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Mei 2020, Bisa Lewat WA
Terkait keluhan warganet itu, PLN mengatakan tidak menaikkan tarif listrik.
Hal itu disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Communication and CSR, I Made Suprateka.
"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya."
"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Made dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com.
Made menerangkan, besaran tarif listrik yang berlaku sejak 2017 itu yakni:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh